Jumlah Pengunjung

Rabu, 14 April 2021

Latar Belakang dan Kebijakan Asesmen Nasional


 Hasil PISA membuktikan kemampuan belajar siswa pada pendidikan dasar dan menengah kurang memadai. Pada tahun 2018, sekitar 70% siswa memiliki kompetensi literasi membaca di bawah minimum. Sama halnya dengan keterampilan matematika dan sains, 71% siswa berada di bawah kompetensi minimum untuk matematika dan 60% siswa di bawah kompetensi minimum untuk keterampilan sains. Skor PISA Indonesia stagnan dalam 10-15 tahun terakhir. Kondisi ini menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara yang konsisten dengan peringkat hasil PISA yang terendah. Bagaimana pendapat Anda? 

Menanggapi kondisi tersebut, reformasi asesmen diperlukan guna mendorong peningkatan kualitas pembelajaran. Pemetaan mutu pendidikan secara menyeluruh dibutuhkan. Untuk itu pada tahun 2021 mendatang, Asesmen Nasional (AN) akan resmi diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ujian Nasional (UN) sudah tidak lagi diberlakukan. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan sejumlah dinas dan lembaga terkait.

Dalam hal ini, AN diterapkan untuk mengevaluasi kinerja dan mutu sistem pendidikan. Nantinya, hasil Asesmen Nasional tidak memiliki konsekuensi apapun pada pencapaian proses belajar siswa namun memberikan umpan balik untuk tindak lanjut pembelajaran dan kompetensi siswa.

Kebijakan terkait penerapan Asesmen Nasional (AN) ini telah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Anda dapat mendengarkan penjelasannya lebih detail dengan menyaksikan video yang disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Silakan cermati dengan seksama dan mencatat poin penting yang Anda peroleh. 

KEBIJAKAN AKM@NADIEMMAKARIM

https://youtu.be/MAADQBghcqQ

0 komentar:

Posting Komentar